Gowa, Tribun - Kejaksaan Negeri Gowa menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa.
Pengadaan truk sampah inididapatkan dari dana desa tahun anggaran 2019.
Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah.
Tapi 86 desa diantaranya diduga bermasalah.
Penyidik Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan truk sampah. Kelimanya telah ditahan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra mengatakan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah.
"Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa pada saat presscon tidak menuntut kemungkinan akan bertambah tersangkanya," katanya, Kamis (9/6/22)
Faiz membeberkan jika dalam keterangan tersangka masih ada orang yang terlibat, tentunya akan segera diproses.
"Kita lihat juga keterangan dari lima tersangka ini, kalau memang masih ada yang terlibat pasti akan kita tetapkan tersangka. Dan kalau kita limpahkan ke persidangan kita lihat fakta-fakta di persidangan seperti apa," katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/22)
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat.
Yakni AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa
Lalu AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo,
Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga,
FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu
Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan.