"Dititipkan di rutan Polsek Bontomarannu, sampai rutan jam 23.00 Wita kemarin," katanya.
Pada kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini merugikan negara Rp 4,1 miliar.
Dalam kasus korupsi pengadaan truk sampah ini Kejari Gowa menetapkan lima tersangka dan telah ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat.
Yakni AS yang merupakan mantan kadis PMD Kabupaten Gowa
Lalu AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo,
Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga.
FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales diler mobil.
Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan.
Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan.
"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya
Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.
Ada 121 desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah.
Tapi 86 desa diantaranya diduga bermasalah.