Formula E Jakarta

Viral Sponsor Formula E Jakarta Jauh Lebih Banyak Dibanding MotoGP Mandalika yang '99 Persen BUMN'

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi MotoGP Mandalika 2022 dan foto replika mobil balap untuk Formula E Jakarta (kiri dan kanan).

TRIBUN-TIMUR.COM - Balapan mobil listrik Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 akhirnya digelar di Jakarta International E-Prix Circuit ( JIEC ), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022).

Ini merupakan kali pertama bagi Indonesia menjadi tuan rumah Formula E.

Jelang balapan, sponsor Formula E sempat menjadi persolan karena 2 hal mendasar.

Pertama, adanya 2 perusahaan minuman keras, yakni Heineken (bir) dan Moet & Chandon (champagne) yang sebelumnya ikut menjadi sponsor Formula E Jakarta lalu dinyatakan mundur.

Mundurnya kedua perusahaan karena keberadaanya ditentang sebab bertentangan dengan ajaran Islam, agama dianut mayoritas warga Indonesia.

Deretan Masalah Jelang Formula E Jakarta: 2 Sponsor Global Cabut, BUMN Nihil, Ada Apa?

Kedua, tak ada perusahaan BUMN atau Badan Milik Usaha Negara yang mau menjadi sponsor.

Lalu muncul spekulasi jika tidak adanya BUMN menjadi sponsor Formula E Jakarta karena faktor politik, dimana Presiden Jokowi berseberangan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Beda dengan saat gelaran MotoGP di Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, balapan ini malah "banjir" sponsor dari BUMN.

Sponsor lokal utamanya adalah Pertamina.

Profil atau Biodata Mitch Evans Juara Formula E Jakarta: Catat Sejarah dan Kado Ulang Tahun

Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga kemudian mengklarifikasi.

Kata dia, tak adanya BUMN menjadi sponsor Formula E karena mepetnya waktu.

Dia mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa sebagian dari korporasi di bawah BUMN menerima proposal sponsorship Formula E dari panitia penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 rata-rata sebulan sebelum event itu diselenggarakan.

Namun, lanjutnya, dalam menerima proposal event berskala besar dan internasional, BUMN tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian sponsorhip.

"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG)," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Ia mengatakan, pada dasarnya waktu pengkajian bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan.

Halaman
1234

Berita Terkini