Sampai akhirnya pihak keluarga dan massa ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku 14 tahun penjara.
Mereka menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Salah satu keluarga korban, Arifin A Wajuanna menyampaikan, tuntutan dari pihak JPU tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami," ucapnya.
Arifin berharap pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)