TRIBUNLUWU.COM, BELOPA UTARA - Ratusan keluarga almarhum Yusuf Katubi akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022).
Keluarga mantan imam Masjid Nurul Ikhwan Senga tewas dibunuh beberapa waktu lalu akan mengawal sidang pledoi atau pembelaan terdakwa AP.
Koordinator Lapangan, Ismail Wahid, mengatakan, massa yang akan hadir tergabung dalam Aliansi Masyarakat Senga (AMS).
"Kami dari Aliansi Masyarakat Senga menuntut keadilan dan akan menggelar aksi siang ini," kata Ismail Wahid, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, sekitar 300 orang bakal mengepung kantor pengadilan
"Estimasi massa sekitar 300 orang, titik kumpul di kantor pengadilan," paparnya.
Ismail Wahid mengaku sudah bersurat ke Polres Luwu.
Meminta agar aksi mereka dikawal aparat kepolisian.
"Kami meminta kepada pihak pengamanan untuk mengawal aksi kami," paparnya.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu (18/5/2022) lalu berlangsung ricuh.
Keluarga korban mengamuk pasca mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa AP pidana 14 tahun penjara.
AP hanya terbukti melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Ratusan keluarga korban yang mengikuti sidang histeris setelah JPU selesai membacakan putusan dan hakim ketua menutup sidang.
Mereka mengamuk di ruang sidang karena tidak terima tuntutan dari JPU.
Keributan tersebut berlangsung sampai di luar ruang sidang.
Sampai akhirnya pihak keluarga dan massa ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku 14 tahun penjara.
Mereka menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Salah satu keluarga korban, Arifin A Wajuanna menyampaikan, tuntutan dari pihak JPU tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami," ucapnya.
Arifin berharap pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)