Kasus Pungli

Diduga Pungli, Oknum ASN DPRD Kota Makassar Diperiksa Pidsus Kejari

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor sementara Kejari Makassar, Jl Hertasning, Selasa (24/5/2022) siang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Kota Makassar berinisial ATN diperiksa di Kejaksaan Negeri Makassar.

Pemeriksaan berlangsung di kantor sementara Kejari Makassar, Jl Letjen Hertasning, Selasa (24/5/20229 siang.

Pemeriksaan ATN diduga terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli berkedok cashback.

Dugaan pungli itu disinyalir menyasar beberapa media yang hendak melakukan kerja sama dengan Humas DPRD Kota Makassar.

Pemeriksaan ATN tersebut dibenarkan, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Makassar, Syamsuresky.

"Masih proses penyelidikan. Iye (iya)," ucapnya Resky saat ditanya apakah pemeriksaan masih berlangsung.

Pantauan di Kejari Makassar, pukul 12.41 Wita, beberapa awak media menunggu hasil pemeriksaan itu.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Muhammad Dahyal mengungkap ada pungutan liar (pungli) anggaran publikasi di DPRD Makassar.

Pungli tersebut dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Makassar.

Pungli tersebut terkuak usai adanya laporan sejumlah pimpinan media.

Modus pungli yang dilakukan berkedok cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi.

"Saya saat masuk ke sini (sebagai sekretaris DPRD Makassar) baru mendengar istilah itu (cashback). Ini menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum itu," kata Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, Kamis (31/3/2022).

Menyikapi keluhan tersebut, Sekretariat DPRD bakal melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan masalah tersebut.

Jika benar, DPRD Makassar akan memberi ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut lebih jauh.

Di samping itu, untuk meminimalisir terulangnya praktik yang sama, DPRD Makassar akan melakukan verifikasi lebih ketat terkait media-media.

Urusan ini bakal ditangani langsung Kepala Bagian Umum DPRD Makassar, Muhajir.

"Langkah ini diharapkan agar profesionalitas media terjaga dan kerja di Sekretariat DPRD juga berjalan baik," ujarnya.

Sementara itu Kabag Umum DPRD Makassar Muhajir menyampaikan, pihaknya sementara memverifikasi penawaran kerja sama media.

Ada standar minimal ditetapkan, seperti perusahaan media berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara berkelanjutan.

"Terkait dengan keluhan teman-teman media soal yang dinamakan cashback itu, akan menjadi perhatian kami. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo berharap masalah ini segera diselesaikan.

Apa yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD merupakan upaya memperbaiki hubungan DPRD dan media, serta kerja-kerja kehumasan.

"Ini jadi bahan evaluasi dan masukan berharga agar tidak terjadi pelanggaran pidana," tegasnya.

RL-akronim namanya tak segan untuk mengundang APH jika benar ada oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji. (*)

 

Berita Terkini