Tarif Listrik Juga Segera Naik Susul Harga BBM dan Minyak Goreng, Daftar Tarif Listrik Terbaru 2022

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik untuk menggambarkan tarif listrik yang segera naik.

* Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

* Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:

1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.(kompas.com/tribun-timur.com)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Berita Terkini