Tersangka Narkoba Tewas

Polisi yang Diperiksa Propam Terkait Meninggalnya Pemuda Kandea Makassar Bertambah

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam jumpa pers Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Koerniawan. Dokter forensik dr Denny untuk memberikan penjalasan kepada awak media.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah polisi yang diperiksa terkait meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) bertambah.

Jika sebelumnya yang diperiksa hanya enam orang, kali ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel memeriksa delapan orang.

Ke delapan orang terperiksa itu merupakan personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.

"Sekarang ini kita periksa delapan orang, diantaranya tujuh orang personel dan satu perwiranya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada wartawan Selasa (17/5/2022).

Pemeriksaan itu kata Komang, terkait dengan penyebab kematian Muhammad Arfandi.

Pasalnya setelah ditangkap pelaku (Arfandi) dengan barang bukti 2 gram sabu disebut tiba-tiba mengalami sesak nafas dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Selain itu, pihak keluarga pelaku juga menduga bahwa Arfandi mengalami tindakan kekerasan lantaran mendapati beberapa luka memar.

"Hasil penyelidikan itu masih dikembangkan oleh propam, apa benar seperti. Nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, enam personel Satnarkoba Polrestabes Makassar, masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.

Ke enamnya diperiksa terkait meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) pasca ditangkap, Minggu kemarin.

Pemeriksaan itu terkait prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Arfandi.

Terlebih ditemukan luka memar atau lebam di beberapa bagian tubuh almarhum.

"Intinya benar apa yang disampaikan Dokpol (ada luka memar)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat merilis kasus itu di Polrestabes Makassar, Senin (16/5/2022) siangĀ 

"Dan terkait hal itu dari kemarin kami sudah mengamankan enam anggota yang diduga apa yang disampaikan (diduga penganiayaan)," sambungnya.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan itu, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini