Zakat Fitrah

Tak Hanya Fakir Miskin Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasannya

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi zakat fitrah

TRIBUN-TIMUR.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim selain berpuasa di bulan Ramadan.

Terkait zakat fitrah ada banyak hal yang harus anda ketahui agar tak keliru.

Mulai dari besaran jumlah zakat fitrah, jadwal penyaluran hingga golongan penerima zakat fitrah.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut golongan penerima zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Juga Besaran Zakat Fitrah dan Batas Waktu

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkao Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum, terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah, sebagai berikut:

1. Fakir

Mereka adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

Halaman
123

Berita Terkini