Syahrir Cakkari: Mahkamah Partai Diskriminatif, Nilai Musda Golkar Sulsel Cacat Substansi dan Formil

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Abdul Azis Alimuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Tim IX Syahrir Cakkari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.

Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Partai Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.

Demikian disampaikan Syahrir Cakkari menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sejak Desember 2020.

Namun, hingga April 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disiangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir, (25/4/2022).

Syahrir Cakkari menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradailan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.

Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan.

Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualisi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.

Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.

Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir Cakkari.

Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.

“Sampai sekrang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022.”

Kita minta kepada Mahkamah Partai segera sidang, segera proses pemohonan, ini sudah terlalu lama, dan cenderung merugikan pemohonan dan tidak dapat kepastian hukum,” katanya.(*)

Berita Terkini