Sri Mulyani Beri Kepastikan Pencairan dan Besaran THR dan Gaji 13 ASN, Bandingkan Tahun 2021

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan , Sri Mulyani memberi kepastian pencairan dan besaran THR Gadi 13 ASN. Coba bandingkan dengan tahun 2021.

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan kebijakan terbaru soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR dan gaji 13 paling ditungu-tunggu oleh ASN. Namun untuk pencairan, masih harus berasabar.

Serelah beberapa katu menunggu, Sri Mulyani pun memberikan kepastian pencairan.

Terbaru, Sri Mulyani telah mengumumkan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN, pada Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran.

Yakni dengan diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah lagi dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional umum.

"Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok."

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum," kata Sri Mulyani dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022).

Ilustrasi uang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS atau ASN, pensiunan, serta anggota TNI dan Polri akan cair mulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri. (KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS)

 Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah juga akan memberikan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Sehingga besaran THR tanun ini nantinya akan lebih besar dari tahun 2021.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021."

"Karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk TNI dan Polri," tuturnya.

Bagi instansi daerah, Sri Mulyani menyebut akan ada tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen bagi ASN daerah.

Namun pemberian tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini