Lebih lanjut kata Budiman, Pemkab Luwu Timur berkomitmen memproses Ranperbup RDTR kawasan perkotaan Matoto 1 bulan setelah terbitnya persetujuan substansi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, ditetapkannya Perbup RDTR kawasan perkotaan Matoto, diharapkan menjadi kawasan yang siap mendukung pengembangan pertanian, perkebunan serta industri pengolahannya.
Ketiga, diharapkan dapat mempercepat investasi di Kabupaten Luwu Timur, khususnya kawasan perkotaan Matoto melalui kemudahan perizinan secara aman, cepat dan tepat.
Keempat, rencana pengembangan kawasan peruntukan industri diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kawasan perkotaan Matoto dan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan.