Pemkot Makassar

BPKAD Makassar Siapkan Rp43 Miliar untuk THR ASN Pemkot, Jadwal Pencairan

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinanti-nanti oleh semua pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski baru memasuki hari ke sepuluh puasa ramadan, tetapi jumlah dan jadwal pencairan THR menjadi hal yang kerap kali ditanyakan.

Hingga kini aturan atau petunjuk teknis terkait THR 2022 belum juga dirampungkan.

Presiden Jowo Widodo belum menandatangi aturan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Makassar Dakhlan mengatakan masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan komponen-komponen yang melekat dalam THR tersebut.

"Juknis kita tunggu dari pusat," ucapnya, Selasa (12/4/2022).

Kendati demikian, Dakhlan memastikan THR bakal cair paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Biasanya sepekan sebelum lebaran, nilanya satu bulan gaji," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan BPKAD, Idham mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk THR ASN mencapai Rp43.320.408.288.

"Itu estimasi THR berdasarkan realiasi gaji April 2022," terangnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, anggaran THR tahun ini lebih sedikit.

Realisasinya mencapai Rp. 49.772.814.494 untuk ASN dan PPPK.

Diketahui, rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. 

Bukan hanya uang tunjangan, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ASN.
Namun jika merujuk aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, diluar tunjangan kinerja (tukin).

Tahun sebelumnya juga pencairan THR dilakukan bertahap.

Pencairan pertama diberikan H-10 hingga H-5 Idul Fitri. (*)



Berita Terkini