"Jadi Kesempatan pegawai yang masih produktif itu masih bisa dipakai, makanya koreksi umurnya, yang ahli itu sampai 60 tahun, bahkan Kalau bisa 63 tahun kenapa tidak, tapi cari dasar akademiknya," tuturnya.
Kendati demikian, masa tugas para Laskar Pelangi tak ditentukan, tergantung hasil evaluasi.
"Ini sifatnya outsourcing, bisa tiga bulan, enam bulan, setahun," ulasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikmah Rezkiyani Nur menyampaikan, arahan wali kota, SDM perlu dipisahkan sesuai dengan spesialisasinya.
"Terkait SDM lebih perlu yang spesialis supaya sesuai dengan ininya pak wali bahwa laskar pelangi adalah laskar yang berintegritas," jelasnya.
Dalam perwali tersebut juga nantinya akan diatur terkait insentif Laskar Pelangi, karena dalam perwali sebelumnya tidak mengatur terkait hal tersebut.
Untuk perubahan perwali ini, tidak butuh waktu lama, sisa direvisi dan akan diteruskan ke Pemprov Sulsel.
"Kota wajib fasilitasi di provinsi. Jadi insyaallah secepatnya. Kemarin sudah ada pemberitahuan koordinasi antara kami dengan BKD cuma belum secara persuratan ke kami," tutupnya. (*)