TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan merombak regulasi Laskar Pelangi.
Pemkot berencana melakukan seleksi ulang 12 ribu Laskar Pelangi yang dinyatakan lulus pada awal Maret lalu.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, tenaga Laskar Pelangi bakal dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan tenaga ahli, tenaga administrasi, dan tenaga operasional 24 jam.
"Jadi saya bikin 3 golongan. Laskar pelangi spesialis ahli, misal dokter, perawat, guru, ahli IT, ahli perencanaan, ahli hukum, ahli bahasa, bahasa Inggris, agama, ahli medsos," ucapnya di Rujab Wali Kota, Rabu (6/4/2022).
Danny menambahkan, Pemkot juga akan menyeleksi 1.400 honorer operasional yang tidak lulus Laskar Pelangi.
Mereka adalah honorer yang tidak boleh diganggu gugat karena merupakan tenaga operasional.
Namun hanya 800 kuota disiapkan, total Laskar Pelangi yang akan diterima hanya 12.800.
"Saya kan diskusi 3 hari sebelum puasa, tiba-tiba ada kebutuhan dari SKPD 1.400 sementara kita cuma bisa terima 800," jelas Danny.
"Ketika saya tanya kebutuhan itu dari mana, rupanya belum ada datanya. Makanya tes kembali," bebernya.
Khusus tenaga ahli, bakal disebar ke seluruh SKPD, insentif mereka juga akan berbeda.
"Misal dia pilih ahli IT. Dites sama infokom. Kalau memenuhi syarat, dia disertifikasi. Maka dia masuk Laskar Pelangi spesialis atau ahli, gajinya beda," tuturnya.
Begitu juga dengan tenaga administrasi, akan diseleksi kembali, jika tak lulus maka akan dialihkan ke tenaga operasional 24 jam.
"Kalau dia tidak lulus, terpaksa jadi operasional 24 jam.
Danny juga memberi peluang bagi pegawai lama yang produktif tetapi usianya tidak masuk kriteria.
"Jadi Kesempatan pegawai yang masih produktif itu masih bisa dipakai, makanya koreksi umurnya, yang ahli itu sampai 60 tahun, bahkan Kalau bisa 63 tahun kenapa tidak, tapi cari dasar akademiknya," tuturnya.
Kendati demikian, masa tugas para Laskar Pelangi tak ditentukan, tergantung hasil evaluasi.
"Ini sifatnya outsourcing, bisa tiga bulan, enam bulan, setahun," ulasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikmah Rezkiyani Nur menyampaikan, arahan wali kota, SDM perlu dipisahkan sesuai dengan spesialisasinya.
"Terkait SDM lebih perlu yang spesialis supaya sesuai dengan ininya pak wali bahwa laskar pelangi adalah laskar yang berintegritas," jelasnya.
Dalam perwali tersebut juga nantinya akan diatur terkait insentif Laskar Pelangi, karena dalam perwali sebelumnya tidak mengatur terkait hal tersebut.
Untuk perubahan perwali ini, tidak butuh waktu lama, sisa direvisi dan akan diteruskan ke Pemprov Sulsel.
"Kota wajib fasilitasi di provinsi. Jadi insyaallah secepatnya. Kemarin sudah ada pemberitahuan koordinasi antara kami dengan BKD cuma belum secara persuratan ke kami," tutupnya. (*)