Herry Wirawan

Komnas Perempuan dan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi eksekusi mati (kiri) dan terpidana Herry Wirawan (kanan).

Waktu Hukuman Mati

Lantas kapan eksekusi terhadap Herry Wirawan?

Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi itu dilakukan. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi. Seperti dikutip dari hukumonline.com, hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964.

Ketentuan itu berbunyi “Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”

Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.

Permintaan terakhir terpidana ini bermacam-macam, di antaranya ada yang minta bertemu keluarga.

Mengenai lokasi eksekusi, undang-undang tidak mengatur secara khusus di mana lokasi dilaksanakannya eksekusi hukuman mati.

UU No.2/PNPS/1964 hanya menyebutkan jika tidak ditentukan lain oleh Menteri, pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Lokasi eksekusi mati dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.

Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Sebelum menentukan lokasi eksekusi, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 12/2010, regu penembak akan melakukan survei bersama dengan instansi terkait.

Regu yang melakukan survei juga akan memberikan rekomendasi beberapa alternatif lokasi dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan di sekitarnya.(*)

Berita Terkini