Selain itu, ia menegaskan instansi pertama yang mencabut larangan seperti itu yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ndakpapa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu.”
“Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan,” tambahnya.
Selanjutnya, Mahfud menambahkan, larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak tertulis aturan yang spesifik terkait hal tersebut.
Selain itu, ia menegaskan yang perlu diperhatikan saat seleksi prajurit TNI adalah memiliki ideologi Pancasila bukannya berdasarkan keturunan.
“Itu kebijakan Panglima dan menurut saya memang normatifnya ndak ada kata keturunan itu.”
“Kalau bukan keturunan PKI, kalau ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu (seleksi prajurit TNI),” ujarnya.
“Karena kita sudah menganggao PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita. Saya kira normatifnya begitu,” imbuh Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan terkait pemilahan calon prajurit TNI, instansi tersebut memiliki alat untuk melihat kecenderungan calon prajurit dan telah teruji secara ilmiah.
“Nanti kan ada, TNI itu hebat loh punya alat tes untuk tahu kecenderungan orang itu ke mana itu ada alatnya dan itu ilmiah gitu melalui uji coba yang lama,” jelas Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIRAL Spanduk Jenderal Andika Pakai Kaos Berlambang PKI Terpasang di Depan Kantor Kelurahan Gelora,