Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.
Pernyataan Jenderal Andika
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat bersama jajaran TNI.
Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa: Dasar Hukumnya Apa yang Dillanggar Sama Dia?
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
Spanduk bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang. (Istimewa)
"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.
"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.