Ingat Askara Eks Suami Nindy Ayunda? Jarang Tersorot Pasca Bebas Penjara, Kini Kembali Hadapi Hakim

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda. (YouTube Nindy Ayunda)

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Askara Parasady Harsono mantan suami penyanyi Nindy Ayunda?

Dulu diceraikan oleh Nindy Ayunda saat Askara terjerat kasus narkoba.

Penangkapan Askara menjadi moment Nindy Ayunda untuk membongkar kelakuan suami.

Ternyata, Nindy Ayunda sering mengalami kekerasan namun disembunyikan.

Kini keduanya berstatus duda dan janda. Askara harus menerima kenyataan diceraikan Nindy Ayunda saat berada di penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Askara Parasady Harsono pada Senin, 7 Juni 2021.

Sidang dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba serta senjata api ilegal itu beragendakan putusan hakim.

Vonis 9 bulan penjara

Setelah menimbang berbagai sisi, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono, Selasa (12/1/2021). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/05/04/pengacara-askara-parasady-sebut-kliennya-tak-pernah-gunakan-senjata-api-hanya-untuk-koleksi. Editor: bunga pradipta p (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Lebih ringan dari tuntutan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa kami tuntut 1 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti dirampas untuk negara, biaya perkara Rp 2.000," kata JPU di persidangan pada Senin, 10 Mei 2021.

Halaman
12

Berita Terkini