Dokter Terawan Agus Putranto

IDI: Dokter Terawan Masih Anggota IDI, Masih Bisa Membela Diri

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan Agus Putranto

TRIBUN-TIMUR.COM – Mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto masih diberi kesempatan untuk membela diri atas pemecatannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ha itu ditegaskan oleh Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022, James Allan Rarung menanggapi gaduh pemecatan dokter Terawan dari IDI.

Menurut James Allan Rarung, hingga saat ini status Dokter Terawan masih sebagai anggota IDI karena pemecatannya belum bersifat inkracht atau bersifat hukum tetap.

James Allan Rarung mengatakan sampai kini dr Terawan masih merupakan anggota IDI.

“Belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI,” kata James dikutip  dari kanal Youtube tvOneNeews, Rabu (30/3/2022).

James mengungkapkan IDI pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja setelah keputusan dibacakan. “Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses sudah gaduh jadi bersabarlah masih berlangsung prosesnya," terangnya.

James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menjelaskan jika keputusan pemberhentian dokter terawan bukan diputuskan Ketua Umum Pengurus Besar IDI seorang diri.

”Yang paling penting disini adalah keputusan pemberhentian ini akan dilaksanakan oleh pengurus besar IDI. Ingat ya, kalimat ini clear karena kita punya AD ART atau kalau negara itu undang-undang,” jelasnya.

Masih ada proses lanjutan sebelum pemberhentian permanen

Harus ada proses selanjutnya yakni dengan Rapat Pengurus Besar IDI, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP), dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

“Jika rapat-rapat tersebut menyetujui harus dikeluarkannya surat keputusan resmi pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya,” terangnya.

Mekanisme itu bisa berlaku pada jangka waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah keputusan dibacakan. Ada proses yang baru bisa dilaksanakan setelah, nanti ketika Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James juga menerangkan setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, dokter Terawan masih bisa memakai haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

Boleh Membela Diri

"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Jadi bersabarlah proses masih berlangsung internal IDI kita jangan kemudian ribut nanti menjadi liar dan bisa ditunggangi," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini