Dokter Terawan Agus Putranto

IDI: Dokter Terawan Masih Anggota IDI, Masih Bisa Membela Diri

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan Agus Putranto

James berharap agar kasus dokter Terawan ini tidak menjadi alat bagi sebagian pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bisa berakibat masyarakat salah mengartikan mekanisme yang ada di internal IDI.

James mengungkap telah dua kali dikirimkan undangan terhadap dokter Terawan pada awal Maret 2022. Namun, dalam dua kali undangan tersbut yang bersangkutan belum memakai haknya untuk membela diri.

"Jadi dalam hal ini tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 3 kali sejawat dr Terawan diundang," ungkapnya.

James mengungkapkan jika IDI memiliki harapan dokter Terawan bisa datang memenuhi undangan untuk membela diri sebagimana tercantum dalam Pasal 8 poin 4 ART IDI.

”Andaikan nanti pada hari ke-28 dikeluarkan SK pemberhentian tetap ada mekanisme untuk membela diri itu diberikan pada pasal 8 poin ke 4 AD ART kita. Jadi bersabarlah kita tenang,” tegasnya.(*)

Berita Terkini