Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea OnlyFans menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.
Dia dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Dea OnlyFans dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Wajib lapor
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea OnlyFans.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).
Penyidik kepolisian memutuskan Dea OnlyFans untuk wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga Dea OnlyFans.
Statusnya yang masih menjalani masa perkuliahan juga menjadi pertimbangan lain dirinya tidak dilakukan penahanan.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Sosok pria pemeran
Berdasarkan pemeriksaan, Dea OnlyFans mengaku pernah membuat video syur bersama pria kekasihnya, lalu mengunggahnya dan memperjualbelikan di situs OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan.
Nantinya, video yang dibuat bersama kekasihnya tersebut dijual Dea OnlyFans untuk mendapatkan uang.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.