Tribun Toraja

Hak Interpelasi ke Bupati Torut Tak Mempan, DPRD Ancam Ajukan Mosi Tidak Percaya

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRD Toraja Utara, Kecamatan Rantepao

Kebijakan itu diantaranya, hasil job fit dan mutasi sejumlah pejabat eselon II yang tidak lagi diberi jabatan alias non job.

Kebijakan ini dinilai melanggar aturan. Baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN.

Akibat kebijakan dianggap dapat berpengaruh terhadap efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian terkait kebijakan batas waktu Bus AKDP masuk ke wilayah kota Rantepao.

Kebijakan Yohanis ini sama saja halnya membuat 'terminal bayangan' di Bua Tallulolo.

Dan tentu dinilai merugikan masyarakat.

Pertama, penumpang tidak sampai ke tempat tujuan, kemudian terminal bayangan tidak dilengkapi fasilitas yang memadai.

Kemudian, pengurangan tenaga kontrak daerah (TKD), dan mutasi massal guru dan kepala sekolah penggerak.

DPRD juga mempertanyakan terkait isu jual beli jabatan lurah.

Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu staf khusus Bupati Toraja Utara.(*)

 

Laporan Kontributor : TribunToraja.com/Tommy Paseru

 

Berita Terkini