Hingga mengindentifikasi mobil yang digunakan Adi menjemput SS.
Alhasil, Adi pun berhasil ditangkap di rumahnya di Jl Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Adi yang tertangkap bersama mobil yang digunakan beraksi pun digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diinterogasi dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku (Adi) mengakui bahwa diri nya telah melakukan pencurian dan atau penggelapan barang milik korban (SS) berupa hp dan tas berisi dompet serta uang dan kartu identitas," ungkap Nurtjahyana.
Akibat perbuatannya, Adi dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)