Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster
- Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
- Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stokn vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
Baca juga: Kompas Gramedia dan BIN Kolaborasi Gelar Vaksinasi Booster Covid-19 Demi Hadapi Varian Omicron
Baca juga: Masih Bisa Terinfeksi, Simak 9 Gejala Omicron pada Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.
Pelonggaran lain
Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.