Siapa Etes? Bandingkan Kolonel Prinyato dan Kucing, Pembunuh Handi dan Salsabila Disebut Biadab

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Priyanto otak pembunuhan pasangan kekasih Handi dan Salbila kini sedang berupaya meminta maaf.

Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko adalah pelaku tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg.

Setelah menabrak, Priyanto perintahkan anak buahnya buang jasad korban.

Kini Priyanto dan dua anak buahnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Pada Selasa (15/3/2022) Priyanto berusaha meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun Hakim memotong permintaan maaf Kolonel Priyanto ke keluarga korban.

Ketua Majelis Hakim menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.

Baca juga: Pantas Kolonel Inf Priyanto Tak Punya Hati Buang Jasad Handi & Salsabila, Ini Kekejamannya Dulu

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto? Bohongi Jenderal Andika Setelah Bunuh Handi dan Salsabila, Kini Ungkap Fakta

Awalnya, penasehat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kolonel Priyanto. Priyanto kini ditahan setelah buang Handi dan Salsabila (Kolase TribunManado)

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.

Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.

Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.

"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim. 

Ia pun mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut karena Etes dan Jajang mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati. Nanti ditunda dulu mungkin ya.

Halaman
123

Berita Terkini