Minyak Goreng Langka

Kemendag Cabut HET Rp14 Ribu Minyak Goreng Kemasan, DPR Bakal Panggil Paksa M Lutfi

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) akan memanggil Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (kiri) setelah tak hadir dalam rapat dengan DPR RI,

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah membatalkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Pemerintah menyerahkan kepada mekanisme pasar setelah minyak goreng langka di Indonesia.

Selama ini HET untuk minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan HET minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar.

Baca juga: Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Agar Menjadi Rp 14 Ribu

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Pemerintah Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

Baca juga: Balada Minyak Goreng, Wabup Bulukumba Bawa Polisi Sidak Toko Retail Hingga Antrean Panjang di Palopo

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.

Halaman
12

Berita Terkini