TNI

Ingat Kolonel Priyanto? Kini Lambang dan Pangkatnya Sudah Sobek-sobek di Pengadilan Tinggi Jakarta

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang dengan lambang sudah sobek-sobek di Pengadilan Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan terdakwa kasus pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto?

Kini dia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Nampak pakaiannya sudah berbeda.

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini pun sudah sobek.

Tulisan TNI di dada kiri sudah buram.

Tanda pangkatnya pun sudah tak berbentuk.

Baca juga: Pantas Kolonel Inf Priyanto Tak Punya Hati Buang Jasad Handi & Salsabila, Ini Kekejamannya Dulu

Selain itu, lambang-lambangnya pun sudah hilang.

Hanya namanya saja yang jelas tertulis Priyanto.

Permintaan Maaf Langsung Ditolak

Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila berkesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ayah korban, yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maafnya itu dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Permohonan maaf yang disampaikan Kolonel Priyanto berawal ketika ketua majelis hakim menawarkan terdakwa untuk memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran dari majelis hakim itu kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua ayah korban.

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto? Bohongi Jenderal Andika Setelah Bunuh Handi dan Salsabila, Kini Ungkap Fakta

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan tersebut karena sampai saat ini, dirinya belum punya kesempatan untuk meminta maaf.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang. Kami minta maaf, kami khilaf,” kata Priyanto kepada ayah kedua korban.

Halaman
12

Berita Terkini