Tindakan Asusila di Makassar

Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati Cek Langsung Penanganan Korban Rudapaksa AKBP M di Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (baju pink) saat mendatangi kantor UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Sabtu (12/3/2022) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengecek langsung penanganan kasus rudapaksa atas pencabulan terhadap AI alias IS (13).

AI yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa itu, menjadi korban pencabulan oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M.

Pengecekan dilakukan dengan mendatangi kantor UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Sabtu (12/3/2022) siang.

I Gusti Ayu Bintang hadir dengan mengendarai mobil Alphard hitam, langsung memasuki kantor UPTD.

Ia disambut jajaran pegawai UPTD, petinggi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan pihak Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

I Gusti pun memimpin rapat dan menerima penjelasan UPTD terkait kasus kekerasan perempuan dan anak serta penanganan yang dilakukan selama ini.

Tidak terkecuali kasus persetubuhan anak yang dialami AI dengan tersangka AKBP M.

Ditemui seusai rapat, I Gusti Ayu mengaku sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sulsel yang mencopot dan memecat AKBP M.

"Itu sudah ditangani kasusnya, kami sampaikan apresiasi setinggi tingginya, sudah pelaku dapat efek jera karena sudah dipecat," kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sementara untuk korban AI, pihaknya mengaku juga telah memberikan pendampingan.

"Dan juga korban sudah dapat pendampingan dari teman-teman UPTD PPA yang ada di Sulsel ini," ujar I Gusti.

"Baik itu pendampingan psikososialnya, hukum sudah didampingi. Sekarang sudah didampingi kami data koordinasi dengan teman-teman di daerah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum perwira Polda Sulsel, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi disidang kode etik atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sidang itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi.

AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan pangkat dua melatih di pundaknya.

Halaman
123

Berita Terkini