Pantas Kolonel Inf Priyanto Tak Punya Hati Buang Jasad Handi & Salsabila, Ini Kekejamannya Dulu

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana kemarin di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan bisa kurungan penjara 20 tahun.

Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dari kronologi yang sudah diketahui sebelumnya, terungkap fakta terbaru lagi.

Tentang percakapan Kolonel Infanteri Priyanto kepada dua anggota TNI Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Di awal kasus ini terungkap, banyak yang bertanya kenapa Priyanto seperti tak punya hati, korban yang sudah ditabrak tak dibawa ke rumah sakit dan malah dibuang ke sungai.

Rupanya Priyanto sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sadis. Dan perbuatannya itu tidak ketahuan.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.

Andreas yang kala itu berperan mengendarai mobil Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.

Tapi oknum Anggota TNI AD berpangkat perwira menegah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad diam mengikuti perintahnya.

"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak dan kembali meminta Andreas diam.

Di sinilah Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya menyatakan dirinya pernah melakukan pengeboman, seolah bangga dia pernah melakukan perbuatan lebih buruk sebagai prajurit.

"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.

Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.

Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.

Kejahatan Kolonel Priyanto ternyata tak hanya Tabrak Lari Sejoli di Nagreg tapi ada yang lain. Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang, Rabu (2/3/2022). ((TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA))

"Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat," tuturnya.

Di aliran Sungai Serayu lah ketiga oknum anggota TNI AD tersebut membuang kedua korban dari atas jembatan, ironisnya Handi dibuang dalam keadaan masih hidup dan sempat merintih kesakitan.

Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.

Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.

Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya

Berita Terkini