Andi Razak Wawo menilai, aturan tersebut tidak mendasar karena jumlah lulusan mencapai 20 ribu lebih namun jumlah suaranya tidak berbeda jauh dengan fakultas lain.
Ikatek Unhas pun mempertanyakan dasar aturan tersebut dan asas keadilan dari poin tersebut.
Apalagi, aturan tersebut hadir pada mubeslub di Jakarta.
Ikatek menginginkan suara dihitung setiap kelipatan seribu.
Misalkan, jika alumninya sebanyak 2 ribu maka suaranya hanya dua.
Sebaliknya, jika alumninya 40 ribu, maka suaranya bisa 40.
Baca juga: Breaking News: Sah! Andi Amran Sulaiman, Haidar Karim dan SYL Calon Ketua IKA Unhas
Perdebatan ini membuat situasi sempat memanas.
Andi Razak Wawo pun sempat berdiri menentang presidium yang ingin melakukan voting.
Voting tersebut digunakan untuk memilih apakah menggunakan draft lama atau membuat aturan baru.
"Ini tidak ada dasarnya, jadi jelas salahnya. kita mau ikuti yang salah ini atau tidak," ujarnya dengan nada tegas.
Peserta lain pun sempat menenangkan suasana dengan langsung mengajak Ikatek berdiskusi.
Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Unhas Prof Arsunan Arsin turut menenangkan suasana.
Wakil Rektor III ini mengingatkan kembali pesan dari Ketua PP IKA Unhas Jusuf Kalla agar tetap riang gembira.
Baca juga: Disebut Calon Ketua IKA Unhas, Ketua DPRD Sulsel: Kalau Saya Tidak
Melalui diskusi kecil, akhirnya Ikatek Unhas mengembalikan keputusan kepada Presidium Sidang.
Presidium Sidang, Hendra Noor Saleh pun memberi solusi terkait permasalahan tersebut.