Pihak yang berperkara menyelesaikan masalah tersebut dan sepakat untuk berdamai.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, ada syarat-syarat perkara yang bisa diselesaikan di Baruga RJ.
Ada dua kriteria perkara yang bisa diselesaikan di Baruga Adhyaksa.
Kalau berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka dia harus ancaman hukumannya lima tahun ke bawah.
Kerugian materil maksimal 2,5 juta dan si pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidaana.
"Kalau perkara yang belum dilaporkan oleh si pelapor atau korban ke polisi maka itu semua perkara bisa kita fasilitasi di sini dengan mendamaikan kedua belah pihak tanpa ada laporan ke penyidik," ulasnya.
Kata dia, ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Makassar untuk implementasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Dimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung penuh oleh Pemkot Makassar dengan dibangunnya Baruga Adhyaksa.
Nantinya akan ada tiga hingga empat orang yang bertugas di Baruga tersebut.
"Tapi kalau tidak ada perkara, hanya komunikasi saja, berarti satu saja, jaksa yang disini yang berkomunikasi dengan warga," paparnya. (*)