TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meresmikan Baruga Adhyaksa, Restorative Justice (RJ) House Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Jumat (4/3/2022).
Diberi nama RJ House Sipakalebbi Sipakainga berlokasi di Taman Pramuka, Jl Sultan Hasanuddin Makassar.
Baruga ini bakal menjadi tempat penyelesaian perkara yang telah berproses di Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Makassar.
Berukuran 6x12 meter diselesaikan dalam waktu 12 hari.
Dengan hadirnya Baruga ini, konflik-konflik yang terjadi di masyarakat sudah bisa diselesaikan di tempat tersebut, tanpa ke pengadilan.
"Tidak semua konflik-konflik itu selalu harus berakhir di pengadilan. Karena ada mekanisme hukum sejak hukum adat kita berlaku itu biasanya diselesaikan secara adat," ucapnya usai meresmikan Baruga tersebut, Jumat (4/3/2022).
Danny menegaskan, Restorative Justice House Sipakalebbi Sipakainga legal, merupakan inisiasi dari Kejaksaan Agung.
Dengan peresmian ini, Pemkot Makassar bersama Kejari sekaligus melakukan deklarasi pencanangan Baruga Adhyaksa.
Kata Danny Pomanto, Baruga ini menjadi percontohan di Kecamatan Ujung Pandang, selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya di Makassar.
"Anggarannya akan menempel di kecamatan, ini menjadi prototype Karen ini hanya menggunakan bahan bekas yang ada di bengkel PU," tuturnya.
Wali Kota Makassar dua periode ini juga meminta camat untuk mencari lokasi masing-masing dengan memanfaatkan fasum atau fasos yang ada.
"Pak camat carikan lokasi. Kalau ada seperti ini kira-kira luasnya, makanya kita mau Up dulu ini. Adapun penyempurnaannya nanti, kita buat yang berikutnya," tuturnya.
Tugas selanjutnya, para camat nantinya tidak hanya menjadi penjaga gawang tapi mencari potensi-potensi konflik keluarga dan bekerja sama dengan pihak Baruga.
Perkara yang bisa diselesaikan di tempat ini mencakup semua masalah dan semua umur, mislanya KDRT, kekerasan anak dan perempuan.
Usai peresmian, Kejari Makassar langsung menyelesaikan satu perkara yang sudah berstatus P21 atau berkas yang sudah lengkap.
Pihak yang berperkara menyelesaikan masalah tersebut dan sepakat untuk berdamai.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, ada syarat-syarat perkara yang bisa diselesaikan di Baruga RJ.
Ada dua kriteria perkara yang bisa diselesaikan di Baruga Adhyaksa.
Kalau berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka dia harus ancaman hukumannya lima tahun ke bawah.
Kerugian materil maksimal 2,5 juta dan si pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidaana.
"Kalau perkara yang belum dilaporkan oleh si pelapor atau korban ke polisi maka itu semua perkara bisa kita fasilitasi di sini dengan mendamaikan kedua belah pihak tanpa ada laporan ke penyidik," ulasnya.
Kata dia, ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Makassar untuk implementasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Dimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung penuh oleh Pemkot Makassar dengan dibangunnya Baruga Adhyaksa.
Nantinya akan ada tiga hingga empat orang yang bertugas di Baruga tersebut.
"Tapi kalau tidak ada perkara, hanya komunikasi saja, berarti satu saja, jaksa yang disini yang berkomunikasi dengan warga," paparnya. (*)