Korupsi Dana Desa

Tak Mampu Hadirkan Saksi, Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Desa Wiringtasi Pinrang Ditolak Hakim

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti.

Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkini