Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material.
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani