TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar, lockdown alias tanpa aktivitas.
Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca juga: Update Covid-19 Sulsel 27 Februari, 1.088 Positif, 883 Sembuh dan 9 MeninggalÂ
Baca juga: Kejari Luwu Timur dan Pengadilan Negeri Malili Bebani APBD Lutim
Di gerbang masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.
"Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19, disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara," tulis spanduk berlatar kuning itu.
Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari - 4 Maret 2022.
"Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka,".
Tribun masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Makassar ihwal lockdown itu.