TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo kini gagal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK baru saja menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu yang digugat Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
Gugatan Gatot tersebut bernomor 70/PUU-XIX/2021.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).
Gugatan yang diajukan para pemohon, dikatakan Anwar, tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Dulu Gatot Nurmantyo Panglima TNI Dicopot Jokowi hingga Masuk Bursa Capres, Kini Targetnya Beda
Baca juga: Ulahnya Dulu Berani Cegat Jenderal Gatot Nurmantyo, Nasib Kolonel Ucu Yustiana Sekarang
Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Anwar.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," kata dia.
Diketahui, Gatot Nurmantyo sebelumnya meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.
Dalam pasal-pasal tersebut tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.
"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu.
Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Gatot.