TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sebanyak 399 perempuan menjanda sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menyusul dari 444 kasus gugatan perceraian yang teregister, ada 399 kasus yang putus di Pengadilan Negeri (PA) Malili.
"Jadi tahun 2021 yang teregister 444 gugatan dan diputus sebanyak 399," kata Humas PA Malili, Mufti Hasan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Dua Bulan, Ada 16 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Luwu Timur
Baca juga: Dituding Bermasalah, Kepala Sekolah di Luwu Timur Nilai Kualitas Buku SD dan SMP Memadai
Ini sesuai data PA Luwu Timur perihal laporan perceraian atas pasangan suami istri (pasutri) yang teregistrasi.
Adapun pemicu kasus perceraian di Luwu Timur sangat beragam.
Tahun 2021, pemicu perceraian pada umumnya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Jumlahnya sebanyak 320 kasus," ujar Mufti.
Ada juga karena mabuk 4 kasus, poligami 4 kasus, meninggalkan salah satu pihak 44 kasus.
Kemudian, murtad 5 kasus, KDRT 14 kasus, ekonomi 4 kasus, cacat badan 2 kasus, madat 1 kasus dan judi 1 kasus.
Mufti Hasan, mengatakan data laporan perceraian 2021 turun dibanding tahun sebelumnya atau 2020.
Kasus perceraian tahun 2020 mencapai 478 kasus sesuai data yang terdaftar atau register.
"Dari jumlah yang teregister tahun 2020 sebanyak 478 dan yang putus hanya 442," imbuh dia.
Penyebab cerai di tahun 2020, pemicunya meninggalkan salah satu pihak sebanyak 57 kasus.
Kemudian perselisihan dan pertengkaran terus menerus 361 kasus.
Kasus Dalam Rumah Tangga (KDRT) 10 kasus, ekonomi 6 kasus.
Dan murtad 3 kasus, dihukum penjara 1 kasus, poligami 2 kasus dan madat 2 kasus.