Covid 19

Yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Bertemu Orang Positif Omicron

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan melakukan rapid antigen pengendara yang tidak pakai masker di Jl Sultan Alauddin Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia diperkirakan belum melewati puncak serangan covid-19 gelombang ketiga.

Data Satgas Penanganan Covid-19, ada tambahan 34.418 kasus baru covid-19 per Senin (21/2/2022).

Sejumlah daerah pun kembali meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona ini.

Bagi yang belum vaksinasi, dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Baca juga: Anda Pasien Omicron Jalani Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Syaratnya Dinyatakan Benar-benar Sembuh

Baca juga: Ciri Anak-anak Terinfeksi Varian Omicron: Batuknya Mirip Suara Anjing Laut

Selain itu, masyarakat juga diminta tetap waspada dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan (prokes), terutama yang kerap bepergian ke luar rumah.

Apalagi covid-19 varian omicron yang disebut lebih mudah menyebar kini mendominasi kasus.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika secara tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang positif Omicron?

Penjelasan dari Kementerian Kesehatan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat, harus melakukan hal-hal berikut.

1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak

2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari

3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 varian Omicron. (FREEPIK)

Menurut Nadia, masa inkubasi dari virus ini mungkin terjadi pada saat tes belum dinyatakan positif.

Sehingga setelah karantina selama lima hari, pasien atau orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron, harus melakukan tes kembali.

Apa itu Kontak Erat?

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;

2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);

3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau

Baca juga: Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron, Perlukah Tes PCR Lagi?

Baca juga: Siapa Sebar Omicron Lewat Udara Pakai Pesawat? Kini Ramai & Bikin Panik, Terungkap Fakta Sebenarnya

4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Waktu Melakukan Tes Setelah Kontak Erat

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.

Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.

Menutut beliau, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19.

Bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.

Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5 sampai 6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.

Oleh karena itu, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.

(bobo.grid.ID/Dandy Bayu Bramasta)

Berita Terkini