TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota polisi di Kabupaten Bulukumba, Brigadir Polisi (Brigpol) Ade Muspratomo diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Brigpol Ade Muspratomo dituduh telah memeras keluarga pelaku kasus narkoba hingga Rp 125 juta.
Padahal, jauh hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda, agar memecat anggotanya yang terbukti melanggar hukum berat, termasuk pemerasan.
Dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku narkoba ini pertamakali diungkap oleh istri pelaku, Susnawati.
Ia menuding telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp125 juta kepada Ade. Tujuannya agar kasus yang menimpa suaminya dapat diselesaikan dengan baik.
Ade mengaku sempat menerima uang tersebut. Namun belakangan ia mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan karena bertentangan dengan nurani dan tanggungjawabnya sebagai anggota polisi.
"Memang saya dikasih, tapi saya kembalikan. Ini salah. Saya juga heran kok tiba-tiba saya dituduh memeras," kata Ade kepada tribun-timur.com.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (18/2/2022), mengaku masih melakukan pendalaman.
Sembari dalam pemeriksaan, Brigpol Ade dinonjobkan dari jabatannya sebagai penyidik di Sat Narkoba Polres Bulukumba.
"Masih pendalaman. Dalam rangka pemeriksaan propam nonjob," kata Kombes Agoeng.
Agoeng menambahkan, jika terbukti melakukan pemerasan, maka Brigpol Ade akan diberikan sanksi tegas.
Ade bahkan bisa diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH, jika terbukti melakukan pemerasan.
"Kalau pidana pemerasannya terbukti, ya kita kode etik dan rekomendasikan PTDH," jelasnya.
Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Ia diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.