Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terbukti Suap Penyidik KPK

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Azis Syamsuddin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin ketua Muhammad Damis.

Sidang putusan dibacakan Muhammad Damis di pengadilan yang berada di  Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dipenjara 3 tahun 6 bulan , Azis Syamsuddin juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis bersalah karena memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis Hari ini, Dulu KPK Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Kompas.com)

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar kata Damis mantan hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.

Sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ,sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sebab,  prinsip independensi hakim sangat penting.

Ketika memutus sebuah perkara, hakim  harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. 

Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.

Halaman
123

Berita Terkini