Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mulawarman

Mencari Wakil Gubernur Sulsel

DPRD Sulsel melalui Rapat Paripurna menetapkan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel, menyusul inkrahnya keputusan Nurdin Abdullah.

DOK
Mulawarman, Alumni Universitas Hasanuddin 

Oleh Mulawarman

Jurnalis, Alumni Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pekan lalu, DPRD Sulsel melalui Rapat Paripurna menetapkan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel, menyusul inkrahnya keputusan Nurdin Abdullah oleh pengadilan. Itu artinya, ASS, secara definitif akan menjabat gubernur selama sisa waktu kurang lebih 20 bulan lagi ke depan.

Hanya saja, yang masih belum jelas adalah wakilnya, meski para politisi partai pendukung pencalonan NA dan ASS di Pilkada 2018 sudah ramai menggodok calonnya.

PDIP, mengolah nama Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona dan Andi Yagkin Padjalangi, PAN menggodok Yusran Paris dan Irfan AB, PKS munculkan nama Amri Arsyid Ketua DPW PKS Sulsel.

Di luar partai pendukung, publik Sulsel ramai menyodorkan nama Andi Ina Kartika, Nikmatullah, Syaharuddin Alrif, Adnan Purichta, Indah Putri Indriani, Taufan Pawe, Irman (None) Yasin Limpo, dan Sukriansyah S Latief, sebagai kandidat wakil Gubernur Sulsel.

Namun hingga tulisan ini penulis kirim ke Redaksi Tribun Timur, belum ada sinyal politik yang akan mengarah kepada dipilihnya kandidat yang akan mengisi kursi kosong wakil Gubernur Sulsel itu.

Ada apa? Apakah masih belum deal di antara para partai pendukung?

Atau besarnya ‘syarat’ yang harus dipenuhi oleh partai/kandidat yang akan menduduki kursi orang nomor dua di Provinsi Sulsel itu.

Atau benar apa kata para elit politik di Sulsel, bahwa ASS bersama Andi Amran Sulaiman (AAS) kakaknya, tidak setuju atau tidak mengingingkan adanya wakil Gubernur Sulsel, wakil Andi Sudirman.

Tapi, tulisan saya ini tidak akan menyoroti soal ketidakinginan ASS dan AAS ada orang nomor 2 di Sulsel, karena jika itu benar, sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di Sulsel, melainkan saya lebih tertarik untuk melihat tantangan Sulsel ke depan, dan kesiapannya?

Buat jadi jalan pertimbangan rakyat Sulsel, khususnya politisi yang ada di DPRD Sulsel untuk memutuskan perlu atau penting dan tidaknya mendukung adanya orang nomor dua di Sulsel ini.

Amanah UU

Aturan mengenai tugas gubernur dan wakilnya tertuang dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa tugas gubernur antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman, menyusun dan mengajukan Ranperda, melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan (Pasal 65).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved