TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan lolos dari hukuman mati.
Itu setelah Majekis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri itu.
Lantas, bagaimana nasib anak yang dilahirkan para santriwati korban aksi bejat Herry Wirawan?
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.
Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000