Diketahui, konflik agraria antara PTPN dengan warga kampung Sikamasean belum temui titik terang.
Ditambah lagi beredarnya surat rekomendasi pembaharuan HGU ke PTPN yang ditandatangani Muslimin Bando di tahun 2020.
Surat itu bernomor 424/3867/SETDA/2020.
Lewat surat itu bahwa pada prinsipnya Pemkab Enrekang dapat menyetujui.
Kemudian memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU kepada PTPN di Kecamatan Maiwa, dengan luas lahan kurang lebih 3.267 hektare.
Pihak PTPN XIV Unit Maiwa, Aska mengatakan, pihaknya memang sudah memiliki surat rekomendasi.
Rekomendasi itu diterima dari Bupati Enrekang untuk perpanjangan HGU.
Itu juga menjadi rujukan PTPN untuk melakukan perataan lahan di kampung Sikamasean.
"Kalau mengomentari perpanjangan HGU itu ada tim legal kami. Saya kira kalau sudah ada aktivitas, saya rasa sudah semua ya," katanya.
Aska menjelaskan, perataan lahan di Sikamasean untuk memperluas pengembangan perkebunan kelapa sawit milik PTPN.
Itu dilakukan demi memastikan stok bahan baku kelapa sawit yang akan dipasok untuk pabrik.(TribunEnrekang.com)
Laporan Kontributor : TribunEnrekang.Com,@b_u_u_r_y