Menjelang Pilkades Serentak 2022, Desa Padang Kamburi Luwu Rawan Konflik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Tirowali merupakan satu dari 91 desa yang mengikuti Pilkades Serentak tanggal 24 Maret 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 91 desa di Luwu segera memilih kepala desa baru.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar pada 24 Maret 2022.

Saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu mulai melakukan pemetaan desa rawan konflik selama tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

Dari pemetaan awal, semua desa rawan konflik dan paling rawan Desa Padang Kamburi.

Kepala Kesbangpol Luwu Kamal mengatakan pihaknya bersama TNI-Polri sudah melakukan deteksi dini desa yang rawan terjadi konflik.

Selain deteksi dini, Kesbangpol juga menyiapkan upaya antisipasi dan preventif jika terjadi konflik antar pendukung calon kepala desa.

"Tim kami mencari data terkait potensi konflik saat pelaksanaan Pilkades Luwu Maret mendatang," kata Kamal, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Kejari Luwu Timur dan Pengadilan Negeri Malili Bebani APBD Lutim

Baca juga: Mayjen TNI Andi Muhammad Bagi-bagi Sembako di Pinrang

"Kami sarankan panitia harus fair dalam kepanitian dan tidak mengintimidasi, jangan justru panitia yang jadi pemicu terjadinya konflik," ujarnya menambahkan.

Kamal menyinggung panitia Pilkades Desa Padang Kamburi yang diprotes warga karena memasukkan 64 warga yang tidak berdomisili di desa tersebut ke daftar pemilih sementara (DPS).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru di Jl Tomakaka, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Selasa, (28/6/2016). (TRIBUN TIMUR)

Alasannya kata dia, protes ini bisa saja berimbas pada pelaksanaan pilkades dan rawan terjadikonflik.

"Kami akan undang dinas terkait membahas masalah itu. Ini menjadi penting untuk kita duduk bersama mencari solusinya, kita tidak mau pilkades diciderai oleh kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Sebelumnya panitia Pilkades Desa Padang Kamburi diprotes warga terkait adanya 64 orang luar desa itu yang dimasukkan dalam DPS untuk disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Protes warga ini didasari Peraturan Bupati Luwu Nomor 146 tahun 2017 yang menyebutkan warga yang tidak lagi bersomisili, tidak dibenarkan menggunakan hak pilihnya di desa setempat.

Baca juga: 6 Remaja Palopo Aniaya Anak di Bawah Umur

Sementara sebanyak 64 warga tersebut sudah tidak menetap dan berdomisili di Desa Padang Kamburi.(TribunLuwu.com)

Berita Terkini