Penembakan Laskar FPI

Ditanya Soal Kondisi Batin Usai Tembak Anggota Laskar FPI, Briptu Fikri: Kacau, Sangat Kacau!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Fikri viral di Twitter.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Selain Briptu Fikri, Ipda Yusmin juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Tagar Bebaskan Briptu Fikri, Sosok Pembunuh Laskar FPI Rizieq Shihab

Berita Terkini