TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Gayusi alias Anno.
Gayusi adalah residivis kasus yang sama dan baru enam bulan lalu keluar dari penjara.
Ia diringkus di salah satu rumah kost.
Tepatnya di Kampung Ulutedong, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (2/2/2022).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Theodorus mengatakan terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku celana pelaku," kata Theodorus, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya di saku celana, polisi juga menemukan satu sachet narkotika di kaca helm pelaku.
Serta ditemukan pula satu plastik bening yang sengaja dibuang pelaku.
"Jika di total, barang bukti yang diamankan beratnya 46,36 gram narkotika diduga jenis sabu," bebernya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polres Pinrang guna proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.