"MoU itu diharapkan diikuti ke tingkat Kapolda dan PGRI Provinsi. Yang jadi masalah MoU itu berhenti sampai di situ," sambungnya.
Prof Hasnawi menyampaikan, pihaknya telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menindaklanjuti perlunya perlindungan hukum bagi guru."Baru-baru ini kami diberi amanah menggodok Ranperda. Naskah akademiknya sudah jalan, Perda perlindungan guru dan siswa," terangnya.
Prof Hasnawi turut memasukkan perlindungan bagi siswa. Sebab, ia menilai ada pola pikir masyarakat yang keliru selama ini.
Menurutnya, seakan-akan kalau ada perlindungan guru, seakan-akan siswa tidak.
"Perda ini coba meramu. Yang menjadi problem masuknya muatan UU anak, tidak bisa ketemu dengan guru," paparnya.
Ia melanjutkan, perda tersebut dibuat karena Mou perlindungan hukum guru antara Kapolri dan PGRI dinilai belum efektif selama ini.
"Jadi kami mencoba masukkan perlindungan guru dan siswa," terang pria asal Soppeng tersebut.
Prof Hasnawi melanjutkan, PGRI Sulsel ke depan akan berupaya memberi edukasi kepada masyarakat.
Perda perlindungan guru dan siswa nantinya akan melibatkan banyak pihak.
Antara lain kepolisian, jaksa, tokoh masyarakat, maupun berbagai unsur lainnya.
Ia memberi perumpamaan Gakkumdu dalam tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Perlindungan hukum guru dan siswa nantinya dibahas oleh lembaga itu.
"Seperti gakumdu, di lembaga ini dulu diselesaikan. Target kita kalau ini jadi, bisa mengedukasi masyarakat," tandasnya. (*)