Gubernur Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman Tanpa Wagub Sulsel Kalau Belum Dilantik Hingga 5 Maret 2022

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hutami Nur Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legislator DPRD foto bersama usai konsultasi dengan perwakilan Kemendagri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Kamis (3/2/2022) malam.

Tenggat waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong. Sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” tutup Andi Bataralifu.(*)

Berita Terkini