Honorer

Hore! Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Depan, Simak Kriterianya

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tenaga Honorer

Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Tak ada lagi honorer

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.

Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi

Baca juga: Tidak Semua Honorer Bernasib Sama saat Pengangkatan CPNS, Inilah 12 Kategori Terancam

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah.

Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.

(kompas.com/nur rohmi aida)

Berita Terkini