TRIBUN-JENEPONTO.COM - Pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap polisi.
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku penganiayaan guru tersebut.
Hanya berselang dua hari setelah penganiayaan guru terjadi, pelaku ditangkap.
Kini pelaku penganiayaan guru inisial SF (31) tersebut sudah diamankan di Polsek Binamu.
SF merupakan warga Tanru Sampe di Jeneponto.
Lantas bagaimana kronologi penganiayaan guru tersebut?
Rupanya pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.
Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gegara merokok di lingkungan sekolah.
Pelaku sendiri juga masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.
Baca juga: Larang Siswa Merokok, Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Jadi Korban Penganiayaan
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi.
Ia membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.
"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).
Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.
Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.
"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.
Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib